PR JABAR – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Pasar Cigasong akhirnya mencapai titik krusial dengan penetapan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka. Perjalanan panjang pengusutan kasus ini telah menarik perhatian publik dan media selama beberapa bulan terakhir.
Awal Mula Pengusutan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Cigasong. Proyek yang seharusnya meningkatkan perekonomian daerah ini justru menjadi sumber masalah ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil pembangunan di lapangan. Beberapa pedagang yang tergabung dalam asosiasi pasar setempat melaporkan bahwa kualitas bangunan pasar tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Awal mula pengusutan kasus korupsi Pasar Cigasong dimulai dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan pasar tersebut.
Berikut adalah tahapan awal pengusutan kasus ini:
Laporan Masyarakat: Masyarakat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Pasar Cigasong, termasuk dugaan pengaturan tender yang tidak adil dan potensi korupsi.
Temuan BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap proyek Pasar Cigasong dan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta potensi kerugian negara.
Penyelidikan Kejaksaan: Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan BPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memulai penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan meliputi pemeriksaan dokumen, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penetapan Tersangka: Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Irfan Nur Alam (Kepala BKPSDM Majalengka) dan Arsan Latif (Penjabat Bupati Bandung Barat).
Pengusutan kasus ini masih terus berlanjut, dan diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait pihak-pihak yang terlibat dan modus operandi korupsi yang dilakukan.