Kasus Pasar Cigasong: Dari Pengusutan hingga Penetapan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka

- 5 Juni 2024, 16:10 WIB
Pasar Cigasong Majalengka.*
Pasar Cigasong Majalengka.* /Kabar Cirebon/Foto Jejep Falahul Alam/

Baca Juga: KOK BISA Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka? Ini Kronologinya

Investigasi Mendalam oleh Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mulai melakukan penyelidikan intensif sejak laporan tersebut diterima. Tim penyidik Kejati Jabar melakukan audit terhadap anggaran proyek dan menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi, mulai dari mark-up anggaran hingga penyelewengan dana yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Dalam beberapa kesempatan, Kejati Jabar memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk kontraktor proyek dan beberapa pejabat dinas terkait. Pengusutan kasus ini semakin menguat ketika ditemukan bukti-bukti transaksi mencurigakan yang mengarah pada Arsan Latif, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Dalam perkembangan kasus korupsi Pasar Cigasong, muncul dugaan adanya aliran dana atau "bagi-bagi duit" terkait proyek tersebut. Beberapa informasi yang mendukung dugaan ini antara lain:

Transfer Uang ke Rekening Perusahaan: Ditemukan adanya transfer uang dalam jumlah besar (miliaran rupiah) ke rekening PT KEB, yang diduga terkait dengan proyek Pasar Cigasong. Uang ini kemudian ditarik dan diserahkan kembali ke PT PGA, perusahaan yang memenangkan tender proyek.

Dugaan Gratifikasi: Tersangka AN (inisial) diduga menerima sejumlah uang tunai dan transfer dari PT PGA. Uang ini diduga diberikan untuk mengamankan posisi PT PGA sebagai pemenang tender.

Keterlibatan Pihak Lain: Selain Irfan Nur Alam dan AN, ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak swasta.

Dugaan aliran dana ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Baca Juga: Ini Total Harta Kekayaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan Arsan Latif sebagai Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Kejati Jabar akhirnya menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan pada tanggal 5 Juni 2024 dalam konferensi pers di kantor Kejati Jabar Bandung.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, "Kami telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menindak semua pihak yang terlibat."

Arsan Latif diduga menerima suap dan melakukan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pj Bupati untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.

Peran Arsan Latif dalam kasus ini diduga sebagai berikut:

Menerima Aliran Dana: Arsan Latif diduga menerima uang sebesar Rp720 juta dari Carsa ES, salah satu pihak yang terlibat dalam proyek Pasar Cigasong. Uang tersebut diduga diberikan sebagai "fee" atas peran Arsan dalam memuluskan proses pengadaan proyek.

Memanfaatkan Jabatan: Arsan Latif diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek Pasar Cigasong.

Memperkaya Diri Sendiri: Uang yang diterima Arsan Latif diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah