Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Segera Ditahan? Bey Langsung Lapor ke Kemendagri Minta Penggantian

- 5 Juni 2024, 16:30 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin /Rian s Putra/

PR JABAR - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, masih belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan penetapan tersangka ini pada Rabu 5 Juni 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa status tersangka baru saja diberikan kepada Arsan Latif dan penahanan belum dilakukan. "Kami baru saja menetapkannya sebagai tersangka, untuk penahanan masih harus menunggu penyidikan lebih lanjut," ujar Nur.

Kronologi Kasus dan Dugaan Korupsi

Nur mengungkapkan bahwa Arsan Latif diduga aktif dalam menyusun Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Arsan Latif kemudian memasukkan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Dengan tindakan ini, Arsan Latif diduga mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, sehingga perusahaan tersebut memenangkan lelang investasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. "Arsan Latif ini diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya sesudah PT. PGA memenangkan tender proyek," lanjut Nur.

Baca Juga: Kasus Pasar Cigasong: Dari Pengusutan hingga Penetapan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka

Keterlibatan Pihak Lain dan Dugaan Penyalahgunaan

Selain Arsan Latif, penyidikan juga mengindikasikan keterlibatan Irfan Nur Alam (INA), anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. INA diduga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong melalui tersangka AN dan Sdr. AL. "Uang yang diduga diterima oleh Arsan Latif diberikan langsung atau melalui keluarganya untuk keperluan selama pengurusan Perbup Majalengka," jelas Nur.

Respons Pemerintah dan Proses Penggantian

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengonfirmasi bahwa dirinya telah mengetahui penetapan tersangka Arsan Latif dan telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan penggantian. "Kami sudah mendengar, penetapan tersangka ini bukan dalam kapasitas sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, tetapi terkait jabatannya sebelumnya. Kami telah mengirim surat ke Kemendagri untuk proses pergantian," kata Bey, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: KOK BISA Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka? Ini Kronologinya

Bey memastikan bahwa pelayanan publik di Bandung Barat harus tetap berjalan tanpa terganggu oleh penetapan tersangka ini. "Secara mekanisme, kami akan menindaklanjuti setelah ada keputusan dari Kemendagri. Pelayanan publik harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu," tutupnya.

Dengan penetapan Arsan Latif sebagai tersangka, Kejati Jabar akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Pengadilan Tipikor diharapkan segera menjadwalkan sidang perdana untuk memulai proses peradilan. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah