Pj Bupati Bandung Barat Dicopot Usai jadi Tersangka Korupsi? Ini Kata Bey Machmudin

- 5 Juni 2024, 16:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ /Deni Supriatna / GalamediaNews /

Soal posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan langsung diganti, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," ujar Bey.

Baca Juga: All New Honda BeAT & BeAT Street 2024, Masih Pakai eSAF?

Bey meminta pejabat lain di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan Latif terkena kasus ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.

Ia kini menjadi Pj Bupati Bandung Barat. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," terang Kasi Penkum, Rabu, 5 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah