Kejati Jabar Tetapkan AL Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

5 Juni 2024, 19:22 WIB
Nur Sricahyawijaya, SH.MH Kasi Penkum kejati Jabar /

PR JABAR- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya, menetapkan Arsan Latief (AL) sebagai tersangka tindak pidana korupsi bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Penentapan tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat berdasarkan surat perintah tim penyidik Kejati Jabar Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"AL secara aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang, pedoman pelaksanaan pemilihan mitra. Pemanfaatan BMD berupa bangun guna serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016," kata Kasie Penhum Nur Sricahya Wijaya dalam rilisnya, 5 Juni 2024.

Baca Juga: PJ Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Menurut Sricahya Ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yaitu tentang pedoman pengelolaan BMD dan PP Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"AL mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar SindangKasih, Cigasong Majalengka, " ucapnya. 

Sricahya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

"AL yang dulu pernah menjabat sebagai inspektur wilayah IV pada itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini menjabat sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya, " ucapnya. 

Lalu ia mengatakan, diduga uang tersebut telah diterima langsung oleh AL, melalui keluarganya yang sudah beberapa kali di transfer sebagai pengganti selama proses pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka. 

Kendati demikian ia mengatakan, bahwa pedoman pemilihan mitra pemanfaatan BMD berupa bangun guna serah oleh tersangka INA melalui AN dan AL juga meminta memasok kebutuhan material dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Baca Juga: Enam Orang Jaksa Disiapkan Kejati Jabar Tangani Perkara Penghilangan Nyawa Vina dan Eky Dengan Tersangka Pegi

Tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Nurhidayat

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler