Kreditur Macet tak Bisa Leasing Beri Surat Kuasa ke DC Untuk Tarik Kendaraan, yang Benar Ini

- 8 Januari 2024, 19:08 WIB
Kreditur Macet tak Bisa Leasing Beri Surat Kuasa ke DC Untuk Tarik Kendaraan, yang Benar Ini
Kreditur Macet tak Bisa Leasing Beri Surat Kuasa ke DC Untuk Tarik Kendaraan, yang Benar Ini /Humas polda jateng/

PR JABAR-Ingin memiliki barang, semisal kendaraan bermotor tapi belum memiliki uang seharga yang ditawarkan penjual, biasanya cara kredit menjadi alternatif.

Fenomena kredit ini, banyak dilakukan masyarakat kebanyakan saat ini, terutama untuk kepemilikan kendaraan. Baik itu roda dua maupun roda empat.

Cara kredit ini bukanlah sesuatu yang dilarang di negara kita. Apalagi karena memang ada undang-undang yang mengaturnya.

Baca Juga: BENCANA ALAM Mengintai Jawa Barat, Bey Machmudin Minta Warga Super Waspada

Namun di lapangan justru tak jarang antara konsumen (kreditur) dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan terjadi persoalan. Terutama apabila terjadi tunggakan yang penagihannya diserahkan kepada pihak ke tiga.

Dikutip dari akun instagram @humas_poldajateng, mestinya saat adanya kreditur macet, pihak leasing wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: BACAAN Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Amalkan Agar Mendapat Keberkahan

"Dalam leasing terjadi kreditur macet dan leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian, yang diatur dalam Undan Undang Fidusia.

Adapun Eksekusi kendaraan yang macet di kreditur, adalah menjadi kewenangan pengadilan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah