KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

- 2 Maret 2024, 18:13 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

PR JABAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta. 

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jangan Diam, Pleno di Sumedang Utara Diduga Curang, C1 Caleg DPR RI Ini Dari 556 Jadi 1438

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi,

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: KPU Indramayu Diduga Langgar PKPU, Masa Wartawan Dilarang Liput Langsung Pleno Rekapitulasi, IJTI Berang

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah