Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 Dibuka April 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

- 18 April 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024.
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serempak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR JABAR - Pendaftaran PPK dan PPS untuk pilkada serentak 2024, segera dibuka pada April 2024. PPK dan PPS ini nantinya akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi pelaksana Pemilu di tingkat kecamatan. Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

Untuk pembentukan PPK dan PPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Baca Juga: KODE REDEEM ML Kamis 18 April 2024, Lengkap Cara Mengklaim Reward Terbaru Mobile Legends

Dalam keputusan tersebut diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK dan PPS dalam gelaran Pilkada untuk tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Berikut tahapan seleksi terbuka pembentukan PPK:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

Tahahapan Pembentukan PPS:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei-6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei-8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei-11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3 Mei-12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13 Mei - 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei-18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei-20 Mei 2024.

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS 13 Mei-20 Mei 2024.

9. Wawancara Calon Anggota PPS 21-23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 24 - 25 Mei 2024.

11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024 12.

12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024

Sementara untuk Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 yakni:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan yakni surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Bagi yang berminat untuk daftar menjadi PPK dan PPS, berikut link pendaftarannya: KLIK DI SINI

Itulah informasi seputar pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.***

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah