Prabowo dan Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Terlihat Anies-Muhaimin

- 24 April 2024, 12:06 WIB
Prabowo dan Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024
Prabowo dan Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024 /Tangkapan Layar YouTube KPU RI/


PR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih periode 2024-2029 pada hari ini, Rabu 24 April 2024.
"Dengan ini, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara 96.214.691suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, LINK LIVE STREAMING Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Prabowo-Gibran
Rapat pleno ini dihadiri paslon 02 Prabowo-Gibran beserta jajaran Tim pendukungnya. Tidak hanya itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pun turut hadir dalam acara tersebut. Sementara, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terlihat tidak hadir.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara sah nasional pada Pilpres 2024. Sementara, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memperoleh sebanyak 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara.
Namun hasil tersebut digugat oleh paslon paslon nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diproses di persidangan, MK memutuskan menolak permohonan pasangan tersebut, terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Selanjutnya, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024.***

 

Editor: Mayangmoy

Sumber: YouTube KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x