Lalu ia mengatakan, diduga uang tersebut telah diterima langsung oleh AL, melalui keluarganya yang sudah beberapa kali di transfer sebagai pengganti selama proses pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka.
Kendati demikian ia mengatakan, bahwa pedoman pemilihan mitra pemanfaatan BMD berupa bangun guna serah oleh tersangka INA melalui AN dan AL juga meminta memasok kebutuhan material dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***