Imbauan Penting bagi Jemaah Haji dengan Visa Non Haji: Segera Kembali daripada Didenda dan Berisiko Dipenjara

- 9 Juni 2024, 19:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Bandara Jeddah.*
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Bandara Jeddah.* /Kemenag/Adha Anggraini

PR JABAR - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengimbau para jemaah haji yang menggunakan visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia.

"Kami imbau para calon jemaah pengguna visa non haji untuk tertib, disiplin dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji," kata Ashabul Kahfi, di King Abdul Aziz International Airport, Jeddah, Sabtu 8 Juni 2024.

Melaksanakan ibadah Haji dengan visa non Haji sejatinya melanggar aturan, jemaah yang menggunakan visa non haji, seperti visa ziarah atau umrah, berisiko mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kementerian Agama Diimbau Anggota DPR untuk Menerbitkan Surat Edaran Larangan Umrah pada Musim Haji

Lonjakan jemaah haji yang tidak terkontrol dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan, bahkan membahayakan keselamatan jemaah haji lainnya.

Kasus Overload Jemaah Haji seperti pada tahun 2023, terjadi kasus di mana tenda Mina yang seharusnya diisi 200 orang, dijejali hingga 400 orang oleh jemaah haji yang menggunakan visa non haji.

Upaya Pemerintah Arab Saudi, terus melakukan penertiban terhadap jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji di Makkah, Madinah, dan Jeddah.

Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mempercepat Umrah, DPR Usul Jemaah Haji Memperoleh Pengembalian Dana

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir, bahkan meniadakan kasus jemaah haji dengan visa non haji.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah