PPDB Jabar Tahap 2: Apa Syarat untuk Perpindahan Orang Tua atau Anak Guru?

- 23 Juni 2024, 22:10 WIB
Ilustrasi PPDB Jabar Tahap 2: Apa Syarat untuk Perpindahan Orang Tua atau Anak Guru?.
Ilustrasi PPDB Jabar Tahap 2: Apa Syarat untuk Perpindahan Orang Tua atau Anak Guru?. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

PR JABAR - PPDB Jawa Barat tahap 2, simak apa saja syarat untuk perpindahan orang tua atau anak guru.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 tahap kedua telah dimulai. Salah satu jalur yang dapat diikuti adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk untuk anak guru. Untuk mengikuti PPDB Jawa Barat 2024 melalui jalur ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, syarat utama adalah surat penugasan yang memiliki titimangsa paling lama satu tahun.

Baca Juga: Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya

Surat ini harus diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberikan tugas. Selain itu, perpindahan tugas ini hanya berlaku untuk perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten, atau kota.

Bagi anak tenaga pendidik atau kependidikan, diperlukan surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar.

Baca Juga: Apakah Harus Mengunggah Surat Cerai Orang Tua Jika Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Cek Infonya di Sini

Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 tahap 2 dapat dilakukan dengan lancar.

Jadwal penting untuk PPDB Jawa Barat tahap 2 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Reres

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah