Arsan Latif 'Hilang', Kejati Jabar Tahan Pj Bupati Bandung Barat Dalam Waktu Dekat Ini?

- 6 Juni 2024, 21:46 WIB
 Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif 'menghilang'.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif 'menghilang'. /Foto: ANTARA/Rubby Jovan

PR JABAR - Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait penahanan Arsan Latif, yang menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Ia menegaskan bahwa Arsan Latif akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Diperiksa dulu oleh penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Meski demikian, Nur Sricahyawijaya tidak menampik kemungkinan bahwa Arsan Latif, yang menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat ini, akan ditahan dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.

"Soal keputusan untuk menahan atau tidak terhadap Arsan Latif tergantung pada tim penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) berencana memeriksa Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, pada bulan Juni ini. Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Masyarakat Desak Presiden dan Mendagri Copot Pj Bupati Bandung Barat

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa Kejati Jabar akan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Arsan Latif. Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan mengirimkan surat penetapan kepada yang bersangkutan, kemudian dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," katanya.

Hilang Usai Penetapan TSK

Sementara itu Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dilaporkan hilang kontak setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan tiba-tiba menghilang setelah menghadiri acara dinas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sepulang dari acara tersebut, Arsan Latif tidak kembali ke rumah dinas maupun ke kantornya. Ia yang sebelumnya dijadwalkan meluncurkan Pilkada Bandung Barat bersama KPU di Kecamatan Batujajar, akhirnya mendelegasikan tugas tersebut kepada Asisten I, Asep Sehabudin.

"Saya hanya ditugaskan oleh Pak Pj Bupati untuk hadir mewakili di acara Peluncuran Pilkada Bandung Barat tadi malam," kata Asep Sehabudin, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Arsan Latif Segera Dicopot sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Ini Dia Sosok Calon Penggantinya

Arsan Latif tidak memberikan alasan mengapa ia menugaskan Asep Sehabudin untuk menggantikannya di acara tersebut. "Terakhir kali bertemu saat pengukuhan kepala desa di Cipatat. Setelah itu tidak tahu. Jadi tidak tahu beliau sekarang di mana," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa kasus yang dihadapi oleh Arsan Latif bukanlah kasus yang terjadi di Bandung Barat. Meski Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tersandung kasus korupsi, roda pemerintahan Bandung Barat tetap berjalan normal.

"Pak Pj Bupati Bandung Barat juga seorang ASN. Namun, apa yang terjadi itu sebenarnya kan itu peristiwa masa lalu. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus di Bandung Barat, melainkan saat beliau menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.

Diketahui, Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu, 5 Juni 2024.

Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah