MK Gelar Sidang Perdana Kasus Perselisihan Pilpres Pemilu 2024, Begini Kata Ketua Bawaslu Majalengka

- 31 Maret 2024, 21:18 WIB
Panwaslu Kecamatan Dawuan Gelar Acara Ngabuburit Pengawasan/PR JABAR
Panwaslu Kecamatan Dawuan Gelar Acara Ngabuburit Pengawasan/PR JABAR /

PR JABAR- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (27/3) mulai menggelar sidang perdana kasus perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Dua pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud MD mengajukan gugatan terkait hasil pesta demokrasi 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada menyebutkan, menurut informasi Bawaslu Provinsi untuk Majalengka tidak dijadikan objek dalam sengketa pilpres pemilu 2024.

Baca Juga: Tim Hukum Nasional AMIN Bakal Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di MK, Sudah Kantongi Bukti Kuat

“Sehingga, kita tetap harus memberikan keterangan melalui Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI. Apa yang sudah dikerjakan dari mulai tahapan persiapan pemilu berlangsung, ” kata Deros di acara Ngabuburit pengawasan Panwaslu Kecamatan Dawuan, Minggu 31 Maret 2024.

Menurut Deros persiapan pemilu itu dimulai dari tahapan persiapan pemilu, pengawasan, pemuktahiran data pemilih, kampanye, logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi hasil suara.

“Nah itu semua harus dipertanggungjawabkan dan kita harus segera laporkan, “ucapnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Garut hingga PPS Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Jabar, LBH BN: Ada Dugaan Pidana Pemilu

“Mudah-mudahan teman-teman semuanya, sudah melaporkan seluruh hasil pengawasan dari tahapan persiapan pemilu yang tadi sudah saya sebutkan, ” ujar dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah