Pj Bupati Bandung Barat Dicopot Usai jadi Tersangka Korupsi? Ini Kata Bey Machmudin

- 5 Juni 2024, 16:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ /Deni Supriatna / GalamediaNews /

PR JABAR - Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Jabar.

Apakah Arsan Latif bakal segera dicopot dari jabatan Pj Bupati Bandung Barat? Pj Gubernur Bey Machmudin angkat bicara.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kejati Jabar yang hari ini menetapkan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Diduga Kecipratan Duit dari Proyek Pasar Cigasong

Sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, Pj Bupati Bandung Barat AL diduga kecipratan duit dari proyek Pasar Cigasong.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin langsung mengirimkan surat ke Kemendagri setelah Pj Bupati Bandung Barat jadi tersangka korupsi.

"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu," kata Bey, Rabu, 5 Juni 2024.

Bey mengaku sudah mendengar soal informasi penetapan tersangka terhadap Arsan Latif. Dia mengatakan, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka pada posisi menduduki jabatan sebelumnya. Bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," tutur Bey.

Soal posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan langsung diganti, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," ujar Bey.

Baca Juga: All New Honda BeAT & BeAT Street 2024, Masih Pakai eSAF?

Bey meminta pejabat lain di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Arsan Latif terkena kasus ini saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.

Ia kini menjadi Pj Bupati Bandung Barat. AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," terang Kasi Penkum, Rabu, 5 Juni 2024.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," jelasnya.

Arsan Latif, ujar Kasi Penkum, dalam kasus itu secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Baca Juga: Masyarakat Desak Presiden dan Mendagri Copot Pj Bupati Bandung Barat

Arsan diduga memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," papar Kasi Penkum.

AL, tambah Kasi Penkum, juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah