Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, Berikut Penjelasan MenPAN RB

- 2 Mei 2024, 20:54 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI Polri, dan pensiunan. /pixabay/mufidpwt

PR JABAR - Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk periode tahun 2024. Hal ini diatur pada Pemeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentag Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Seperti diketahui PP No 14/2024 tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara dalam upaya mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Merujuk pernyataan itu, Gaji ke-13 ini cair kepada PNS, TNI/Polri dan pensiunan menjelang awal tahun ajaran baru. Sehingga bisa membantu dalam pembiayaan Pendidikan.

Dalam PP No.14/2024 pada pasal 12 disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Gaji ke-13 Naik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Komponen kenaikan gaji ke-13, ia menyebutkan, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian gaji ke-13 ini karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG RCTI Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 Hari Ini Mulai Kick-Off Pukul 22.30 WIB

Di Tahun 2024 ini, Pemerintah telah menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13

1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tunjangan kinerja

Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Klaim Kode Redeen Yang Masih Aktif 2 Menit Lalu, Langsung Gunakan Mabar SG2 dan Diamond Gratis

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan; dan

- Tambahan penghasilan.

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah