Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ikuti Alur Pendaftarannya

10 Januari 2024, 08:51 WIB
Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya dapat Ditanggung BPJS Kesehatan / www.bodyandsoul.com.au/

 

PR JABAR -  Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dirasakan juga oleh peserta yang memiliki penyakit kulit, seperti vitiligo atau depigmentasi. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kulit seperti vitiligo dapat menggunakan layanan kesehatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dr. Reiva Farah Dwiyana, Sp. KK (K), Kepala Divisi Dermatologi Anak Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin FK Unpad/RSHS Bandung, Vitiligo merupakan penyakit kelainan depigmentasi atau tidak adanya pigmen pada kulit, sehingga kulitnya menjadi berwarna putih. Perawatan dengan penyakit kulit ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, penanganan dokter, hingga kontrol rutin.

Berikut adalah daftar penyakit kulit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Eksantematous drug eruption
  • Fixed drug eruption
  • Miliaria
  • Dermatitis perioral
  • Hidradenitis supuratif
  • Acne vulgaris ringan
  • Pitiriasis rosea
  • Dermatitis seboroik
  • Napkin eczema
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga .
  • Dermatitis kontak iritan
  • Vitiligo

Baca Juga: Manfaat Belut Selain Dapat Dimakan, Bisa Mencegah Stroke dan Menyembuhkan Luka

Sementara itu, di bawah ini adalah ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk pengobatan vitiligo dan penyakit kulit lainnya:

 

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1

 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dianjurkan untuk mendatangi faskes 1 yang tercatat di dalam kartu terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau Aplikasi JKN

 

Setelah mendatangi Faskes 1, peserta tinggal memberikan kartu BPJS Kesehatan beserta KTP atau menunjukkan data diri yang sudah terdaftar di aplikasi JKN.

 

  • Pemeriksaan di Faskes 1

 

Bila di Faskes 1 tidak ada dokter spesialis kulit, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan ke dokter spesialis kulit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau rumah sakit yang memiliki pelayanan untuk penyakit vitiligo.

 

  • Ikuti Prosedur Pemeriksaan

 

Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur pemeriksaan RTJL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) di rumah sakit atau dokter yang ditunjuk Faskes 1. 

 

  • Pendaftaran di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis Kulit

 

Saat sudah ditentukan rumah sakit atau dokter spesialis kulit yang dituju, pasien dapat melakukan daftar ulang dan kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya serta surat rujukan dari Faskes 1.

 

  • Pelayanan Rawat Jalan

 

Pasien yang sudah mendaftar dapat langsung melakukan perawatan dengan dokter spesialis kulit yang ditunjuk. Setelah melakukan pemeriksaan, pasien yang mendapatkan surat keterangan kontrol dari dokter dapat kembali ke sini tanpa perlu ke Faskes 1 lagi. Biasanya, surat rujukan ini memiliki jangka waktunya, tergantung Faskes 1 yang memberikannya. Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Demikian tahapan untuk pengobatan vitiligo menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta diharapkan mengikuti alur pendaftarannya untuk memudahkan pemeriksaan.***

 

Editor: Mayangmoy

Tags

Terkini

Terpopuler