Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Pengacara Sebut INA Tak Bersalah dan Tak Terima Uang Sepeserpun

26 Maret 2024, 18:02 WIB
Kejati Jabar/PR JABAR /

PR JABAR - Kejati Jabar akhirnya menahan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa 26 Maret 2024 sore, INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 kota Bandung.

INA tampak didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan, pemeriksaan sendiri ternyata tidak disertakan tersangka Maya (M) yang merupakan kunci utama dari kasus ini, malah Kejati Jabar akan menyelesaikan berkas perkara dua tersangka INA dan AN yang ditahan sebelumnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA yang saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Kejati Jabar, Kuasa Hukum: Irfan Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti!

"Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung" kata Syarif ditemui awak media, Selasa 26 Maret 2024.

Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Langsung Ditahan

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian mengatakan berdasarkan pemeriksaan tadi kami menyatakan pertama Irfan Nur Alam tidak bersalah, kemudian INA tidak menerima uang sepeser apapun dalam poyek Pasar Cigasong Majalengka tidak ada bukti yang cukup ditetapkan tersangka.

"Kami akan tetap membela kader PDIP dan keluarga yang diperlakukan sewenang wenang dengan tidak mengohormati HAM dan tidak menghormati hukum itu sendiri," ucap Rojan Siagian usai penahanan Irfan Nur Alam.

Menurutnya, bahwa keberadaannya untuk mendampingi Irfan Nur Alam ditugaskan langsung dari Badan Bantuan Hukum DPP PDIP untuk membela INA yang dalam hal ini keluarga atau anak Ketua DPC PDIP Majalengka.

Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kepala BKPSDM Majalengka Buka Suara

"Kami tegaskan Irfan tidak bersalah dan tidak menerima uang sepeserpun sehingga tidak cukup bukti untuk ditersangkakan dan ditahan," tandasnya. ***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler