Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Kejati Jabar, Kuasa Hukum: Irfan Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti!

- 26 Maret 2024, 17:09 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA./SabaCirebon
Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA./SabaCirebon /



PR JABAR - Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), hari ini resmi ditahan oleh penyidik Kejati Jabar.

Irfan Nur Alam merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. INA akan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung (Kebonwaru).

Tersangka INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Live RCTI! Link Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Gratis!

Usai menyaksikan kliennya dibawa ke rutan, tim kuasa hukum INA memberikan penjelasan.

"Kami ditugaskan untuk membela saudara Irfan Nur Alam yang dalam hal ini merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDIP Majalengka," ujar Roy Jansen Siagian, kepada media, di kantor Kejati Jabar, Jln LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.

Roy merupakan bagian dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP yang ditugaskan memberi bantuan hukum kepada INA.

Disampaikan Roy, pihaknya hadir untuk membela Irfan Nur Alam yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.

Ia menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irfan Nur Alam sejak pagi tadi, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikap pihaknya.

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

Baca Juga: Temuan LAKI Bandung Barat, Mendagri Harus Segera Pecat PJ Bupati Bandung Barat

Poin ketiga, tambahnya, DPP PDIP akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.

"Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak azasi manusia dan tidak hormati hukum itu sendiri," tegasnya.

Soal, upaya apa yang akan diambil, Roy belum mau membeberkannya. "Nanti kita akan lihat lagi seperti apa," ujarnya.

Pada kasus ini, Irfan Nur Alam alias INA dijadikan tersangka kasus korupsi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Ia jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s.d 2021.

Baca Juga: Promo Diskon Sampai 74% Perabotan di IKEA untuk Percantik Rumah Saat Idul Fitri

Adapun, pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.

Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x