Media Sosial Heboh, Praktisi Hukum Sentil Bawaslu Ciamis yang Diduga Acuhkan Money Politic di Pemilu 2024

- 17 Maret 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./ /Pixabay/Ekoanug/

Dalam keterangannya, kuasa hukum warga, Agustian Effendi menyatakan, dugaan politik uang itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap memproses keinginan kliennya.

"Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Ciamis, yakni berupa money politik atau serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu berinisal RA kepada pemilih di Dapil Jabar X," terang Agustian Effendi, Selasa, 20 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Jabar Paling Lambat, KPU Jabar: Malam Ini Kelar Langsung ke Jakarta

Uang dalam Amplop

Tindakan yang dilakukan RA itu, lanjut Agustian, dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.

"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg atau alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop. Kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar X berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024," ungkapnya.

Reken Agustian, Gatot Rachmat Slamet, SE, SH, MH menambahkan, pihaknya telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Dari kacamata mereka, dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut, tetapi ditabrak dan dengan sengaja dilawan," ujar Gatot.

Jika merujuk kepada Undang-Undang, tambahnya, dipastikan tindakan itu memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000," ujar Gatot mengutip isi pasal tersebut.

Agustian dan rekan juga telah melakukan penelusuran tentang terlapor RA, dan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan selain politik uang.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah