Media Sosial Heboh, Praktisi Hukum Sentil Bawaslu Ciamis yang Diduga Acuhkan Money Politic di Pemilu 2024

- 17 Maret 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./ /Pixabay/Ekoanug/

Pelanggaran itu antara lain, kampanye di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. Dari hasil penelusuran, berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan.

"Apalagi terpampang jelas bukti foto bahwa ada pria yang membawa spanduk atau APK caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan nama RA," ungkapnya.

"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan Kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU PEMILU NO. 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah