BREAKING NEWS: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- 5 Juni 2024, 12:26 WIB
Logo Kejaksaan. Kejati Jabar tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi./
Logo Kejaksaan. Kejati Jabar tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi./ /Dok. kejaksaan.go.id/

Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga: Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Diperiksa Kejati Jabar, Salah Satunya Mantan Bupati

Tak cuma itu, lanjut Kasi Penkum, AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Kasi Penkum.***

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah