Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ikuti Alur Pendaftarannya

- 10 Januari 2024, 08:51 WIB
Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya dapat Ditanggung BPJS Kesehatan / www.bodyandsoul.com.au/

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dianjurkan untuk mendatangi faskes 1 yang tercatat di dalam kartu terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau Aplikasi JKN

 

Setelah mendatangi Faskes 1, peserta tinggal memberikan kartu BPJS Kesehatan beserta KTP atau menunjukkan data diri yang sudah terdaftar di aplikasi JKN.

 

  • Pemeriksaan di Faskes 1

 

Bila di Faskes 1 tidak ada dokter spesialis kulit, mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan ke dokter spesialis kulit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau rumah sakit yang memiliki pelayanan untuk penyakit vitiligo.

 

  • Ikuti Prosedur Pemeriksaan

 

Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur pemeriksaan RTJL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) di rumah sakit atau dokter yang ditunjuk Faskes 1. 

Halaman:

Editor: Mayangmoy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah