Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ikuti Alur Pendaftarannya

- 10 Januari 2024, 08:51 WIB
Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Pengobatan Vitiligo dan Penyakit Kulit Lainnya dapat Ditanggung BPJS Kesehatan / www.bodyandsoul.com.au/

 

PR JABAR -  Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dirasakan juga oleh peserta yang memiliki penyakit kulit, seperti vitiligo atau depigmentasi. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kulit seperti vitiligo dapat menggunakan layanan kesehatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dr. Reiva Farah Dwiyana, Sp. KK (K), Kepala Divisi Dermatologi Anak Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin FK Unpad/RSHS Bandung, Vitiligo merupakan penyakit kelainan depigmentasi atau tidak adanya pigmen pada kulit, sehingga kulitnya menjadi berwarna putih. Perawatan dengan penyakit kulit ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, penanganan dokter, hingga kontrol rutin.

Berikut adalah daftar penyakit kulit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Eksantematous drug eruption
  • Fixed drug eruption
  • Miliaria
  • Dermatitis perioral
  • Hidradenitis supuratif
  • Acne vulgaris ringan
  • Pitiriasis rosea
  • Dermatitis seboroik
  • Napkin eczema
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga .
  • Dermatitis kontak iritan
  • Vitiligo

Baca Juga: Manfaat Belut Selain Dapat Dimakan, Bisa Mencegah Stroke dan Menyembuhkan Luka

Sementara itu, di bawah ini adalah ketentuan serta langkah-langkahnya yang perlu diketahui bagi para peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk pengobatan vitiligo dan penyakit kulit lainnya:

 

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1

 

Halaman:

Editor: Mayangmoy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x