- Pendaftaran di Rumah Sakit atau Dokter Spesialis Kulit
Saat sudah ditentukan rumah sakit atau dokter spesialis kulit yang dituju, pasien dapat melakukan daftar ulang dan kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya serta surat rujukan dari Faskes 1.
- Pelayanan Rawat Jalan
Pasien yang sudah mendaftar dapat langsung melakukan perawatan dengan dokter spesialis kulit yang ditunjuk. Setelah melakukan pemeriksaan, pasien yang mendapatkan surat keterangan kontrol dari dokter dapat kembali ke sini tanpa perlu ke Faskes 1 lagi. Biasanya, surat rujukan ini memiliki jangka waktunya, tergantung Faskes 1 yang memberikannya. Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Demikian tahapan untuk pengobatan vitiligo menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta diharapkan mengikuti alur pendaftarannya untuk memudahkan pemeriksaan.***