Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Menurut Sri Mulyani, THR PNS 2024 akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 secara bertahap hingga jelang lebaran.
"Jadi pencairannya akan dimulai paling cepat tanggal 22 Maret," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Aturan Pencairan THR PNS 2024 - Tanggal 18 Maret 2024 pemerintah akan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
Tanggal 22 Maret 2024 satuan kerja bisa mengajukan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Demikian informasi terkait besaran uang THR PNS 2024 yang cair mulai 22 Maret mendatang jelang lebaran.***