Jika proses ini selesai nanti mereka yang terpilih baik dari anggota Panwaslu Eksisting maupun dari anggota peserta yang baru akan diberikan surat keputusan SK Panwaslu Pilkasa dan mereka nanti dilantik. Serta diberikan beragam hak dan tunjungan.
"Nanti mereka disebutnya badan ad hoc Panwaslu Pilkada 2024. Dan kenapa disebut badan ad hoc, karena mereka bertugas terikat oleh waktu hanya beberapa bulan, dan kalau sudah selesai Pilkada bubar dengan sendirinya. Ya contohnya, seperti Pemilu 2024 sekarang. Pemilihan selesai, anggota Panwaslu pun bubar secara otomatis,"tutupnya.***