Bawaslu Majalengka Buka Pendaftaran Calon Panwaslu, Catat Tanggalnya

- 26 April 2024, 07:36 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada/PR JABAR
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada/PR JABAR /

PR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat secara resmi telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pilkada Majalengka 2024.

Penerimaan badan ad hoc tingkat kecamatan di seluruh kabupaten Majalengka ini, dibuka menggunakan 2 pola penjaringan.

Pertama, penerimaan bagi anggota Panwaslu Pemilu 2024 itu dikategorikan sebagai Panwaslu Existing, pendaftaran dimulai sejak 23-27 April 2024. Sedangkan penerimaan berkas untuk pendaftar baru akan dilakukan hingga 3-4 Mei 2024.

Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Ribuan Laporan dan Ratusan Dugaan Pelanggaran di Pemilu 2024

Jumlah kebutuhan anggota Panwaslu Pilkada 2024 di Majalengka itu, kuotanya 78 orang untuk ditempatkan masing-masing 3 Panwaslu di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada didampingi Ketua Pokja Nunu Nugraha mengatakan, tahapan rekrutmen telah dilaksanakan sejak 19 April 2024 kemarin.

Sementara penerimaan berkas adminitrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing dimulai pada 23-27 April 2024. Sedangkan penerimaan berkas adminitrasi pendaftar baru akan dimulai pada 5-7 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Bandung Apresiasi TPS dan KPPS Unik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

"Kami membuka ruang yang sama bagi seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Majalengka untuk mendaftar sebagai pengawas demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan demokratis,” kata Dede kepada wartawan. jumat 26 April 2024.

Menurut dia, prose rekrutmen Panwaslu pada tahun ini berbeda dengan pola 5 tahun kebelakang. Pada 2024 ini, proses pemilihan dibagi menjadi dua model, pertama melakukan evaluasi terhadap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah purna tugas. Atau eks Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 atau dengan sebutan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, dan kedua pendafraran baru bagi peserta baru.

"Masa jabatan dan tugas Panwaslu Pemilu 2024 itu sudah berakhir alias pensiun sejak awal April 2024 ini. Nah, bagi mereka yang ingin mencalonkan kembali daftar menjadi Panwaslu Pilkada, disebutnya anggota Panwaslu Eksisting. Nah, untuk kedua pendaftaran baru bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat,"ucapnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Surat Suara Sudah Tercoblos, Bawaslu Rekomendasikan Ada Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Regulasi ini, kata Dede, sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Untuk peserta baru, pembentukan Panwaslu kecamatan akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Perekrutan Panwaslu kecamatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan,"paparnya.

Sementara bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Parah! Diduga Adanya Kongkalikong Rekapitulasi Suara Caleg di Subang Janggal, Bawaslu RI Turun

"Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, baik Existing maupun yang baru kami akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” ujar dia.

Ketua Pokja Panwaslu Pilkada 2024 Nunu Nugraha menambahkan, seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Majalengka.

"Kalau petunjuk teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat di situs resmi Bawaslu. Ingat pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya apapun," tuturnya.

Baca Juga: Masa Tenang, Dilarang Kampanye, Apalagi Bagi-bagi Uang Termasuk Serangan Fajar, Bawaslu: Itu Langgar UU ! 

Jika proses ini selesai nanti mereka yang terpilih baik dari anggota Panwaslu Eksisting maupun dari anggota peserta yang baru akan diberikan surat keputusan SK Panwaslu Pilkasa dan mereka nanti dilantik. Serta diberikan beragam hak dan tunjungan.

"Nanti mereka disebutnya badan ad hoc Panwaslu Pilkada 2024. Dan kenapa disebut badan ad hoc, karena mereka bertugas terikat oleh waktu hanya beberapa bulan, dan kalau sudah selesai Pilkada bubar dengan sendirinya. Ya contohnya, seperti Pemilu 2024 sekarang. Pemilihan selesai, anggota Panwaslu pun bubar secara otomatis,"tutupnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah